会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...!

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

时间:2025-06-04 17:03:22 来源:quickq电脑版官网 作者:休闲 阅读:275次
Warta Ekonomi,quickq官方下载苹果 Jakarta -

Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?

Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni  bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
  • Efek Jangka Panjang Makan Kecubung, Bisa Bikin Hilang Akal?
  • KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
  • Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
  • Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
  • Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
  • Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
  • IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
推荐内容
  • FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu
  • Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
  • Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
  • Jelang Pembukaan Rakernas ke
  • Lagi Ramai Jadi Obrolan Medsos, Apa Itu 'Red String Theory'?
  • Megawati Singgung Kasus Penculikan dan Praktik Nepotisme