Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
下一篇:Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
相关文章:
- Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- 5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta
- FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
- Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
- Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
- IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke
- 3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia
相关推荐:
- Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
- AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
- 7 Jenis Durian Terenak Asli Indonesia, Wajib Dicoba
- Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- Cuma 50 Pilot yang Mampu Mendaratkan Pesawat di Bandara Ekstrem Ini
- Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
- Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
- KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
- Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
- Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- 35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!
- Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
- IHSG Turun Tipis ke 7.221 pada Awal Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Ambruk
- Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami