Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
Menteri Koordinator Bidang Politik,quickq最新官网地址 Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan hakim pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan.
Mahfud menyitir, Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas untuk membuat putusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim, di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan.
"Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita," ujar Mahfud memberi contoh saat menjadi keynotespeechpada diskusi akademik 80 Tahun Prof. Bagir Mananbertema Peran Putusan Hakim dalam Pembentukan Hukum Nasionalyang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Serangan Balik Mahfud MD: Dia Sendiri Langganan Film Porno
Acara diskusi ini dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof. Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan landmark dalam karirnya sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) dan akademisi hukum.
Hadir sebagai pemateri yaitu: mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII Prof. Ni’matul Huda, Akademisi dari Universitas Sidney Prof. Simon Butt, serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Lailani Sungkar.
Dalam sambutannya, Prof. Bagir Manan mengatakan, saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan. Kondisi ini tidak lepas dari tanggung jawab Fakultas Hukum. Menurutnya, sistem pendidikan hukum kurang membawa mahasiswa ke hal-hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.
"Contoh kalau ilustrasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa," ujarnya.
Prof. Bagir menyoroti hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Ia berharap acara diskusi ini bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih mendorong hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum.
Baca Juga: Gak Main-Main, Omongan Mahfud Disamber Tokoh Papua, Ngawur! Pemerintah Jokowi Tuh yang Membunuh..
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- ·Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- ·Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- ·Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- ·Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
- ·Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
- ·Pemandu Wisata Bentak Turis karena Ogah Belanja di Toko Suvenir
- ·Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024
- ·Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!
- ·Pramuka Indonesia Minta Dukungan Jokowi Untuk Berangkat ke Jambore Dunia
- ·Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Jokowi Bagi
- ·FOTO: Gemasnya Anjing
- ·FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW
- ·Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·VIDEO: Mengapa Al
- ·Coba 5 Trik Ini agar Foto Paspor Terlihat Kece
- ·Denza Luncurkan Mobil Seharga Rp901 Juta
- ·Penetrasi Mobil Listrik Seret, Asuransi Astra Kebut Kerja Sama dengan ATPM
- ·Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism
- ·Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala Depresi