Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
(责任编辑:百科)
Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
FOTO: Ramai Hari Pertama Jakarta Fair 2024
- 9 Tahun Berturut
- Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan
- FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu
- Relawan PANDAWA LIMA Deklarasi Dukungan Prabowo
- Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
- Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan, Berlaku Mulai Jam 5 Sore
- Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
-
Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?
Jakarta, CNN Indonesia-- Paspor Republik Indonesia (RI) akan menggunakan desain baru. Direktorat Jen ...[详细]
-
Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
Warta Ekonomi, Jakarta - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa siang memutuskan menugask ...[详细]
-
Viral Fenomena Haji Jalan Kaki Picu Pro Kontra Warganet
Jakarta, CNN Indonesia-- Belakangan viral di media sosial terkait fenomena segelintir masyarakat Ind ...[详细]
-
Uni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan Balasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Eropa (European Commission/EC) pada Sabtu (31/5) secara tegas mengkr ...[详细]
-
Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar menggembirakan datang dari perusahaan migas milik keluarga Panigoro, ...[详细]
-
Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhad ...[详细]
-
Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri bakal menggelar Operasi Lilin guna melakukan pengamanan natal 2023 dan tah ...[详细]
-
Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan
Warta Ekonomi, Jakarta - Imbas adanya kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq, Syarif ...[详细]
-
Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni ...[详细]
-
Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembe ...[详细]
- Apakah 1 Suro Sama dengan 1 Muharram? Simak Penjelasannya
- Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- TKN Fanta Libatkan Anak
- Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan
- Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?
- Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?