KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
(责任编辑:时尚)
Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
- KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara
- Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
- Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
-
Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
Warta Ekonomi, Jakarta - Produsen mobil China ternyata tidak cuma jago kandang, terbukti di pasar ot ...[详细]
-
Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
Daftar Isi Kenapa lebih banyak pria terkena HIV? ...[详细]
-
Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
Jakarta, CNN Indonesia-- Dua turis asing dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa pohon besar yan ...[详细]
-
FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyambut Natal 2024, Gedung Putih Amerika Serikat (AS) ...[详细]
-
Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangka talent Kelas Bintang, Siskaeee disebut tidak hadiri pemeriksaan Direkt ...[详细]
-
Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales
Jakarta, CNN Indonesia-- Ternyata Muhammad merupakan nama bayilaki-laki paling populer di Inggris da ...[详细]
-
Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melakukan diskusi dengan p ...[详细]
-
BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan tidak biasa dua sah ...[详细]
-
Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K5
Warta Ekonomi, Palu - Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan Kelura ...[详细]
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA, DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri H ...[详细]
Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan