Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq充值中心网页版 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
下一篇:13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
相关文章:
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Tanggapan Santai Rocky Gerung Usai Dilabrak Caleg PDIP di Bareskrim
- Demokrat Tegaskan Sudah Move On dari Anies Baswedan dan Siap Menyongsong Peluang Lain
- Viral Kata 'Woop' di Chat Perselingkuhan, Apa Artinya?
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- 日本东京武藏野美术大学专业有哪些?
- Cara Mencegah Microsleep Saat Mudik dan Bikin Badan Bugar Lagi
- Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- 产品设计专业作品集怎么做?
相关推荐:
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- 英国插画留学该怎么选择院校?
- Rekomendasi Belanjaan Refal Hady di Miniso Transmart Kota Kasablanka
- 遇到BUG不要慌,看美行游戏导师带你如何玩转“第九艺术”!
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- Makna Paskah yang Sesungguhnya, Hari Suci Bagi Umat Kristiani
- VIDEO: Sahur Mi Instan dan Nasi Itu Praktis, Tapi....
- Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan
- Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya
- Ungkapkan Kekecewaannya, AHY: Perjuangan Demokrat Telah Dilukai
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- Sambut HUT ke
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia