娱乐

Suka Buang Sampah di Kali? Siap

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:综合 2025-05-24 11:52:34 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) quickq充值渠道

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana memperluas penggunaan drone untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan. Kali ini,quickq充值渠道 pesawat nirawak itu akan dioperasikan di bantaran kali.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang mendata wilayah-wilayah yang warganya sering buang sampah ke bantaran kali atau kali. Nantinya drone akan diterbangkan untuk membantu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuang sampah di sekitar kali.

Suka Buang Sampah di Kali? Siap

Suka Buang Sampah di Kali? Siap

"Utamanya sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi," ujar Asep di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).

Suka Buang Sampah di Kali? Siap

Ia menargetkan penggunaan drone untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan di bantaran kali ini dimulai pada pekan depan. Lokasi yang menjadi target sesuai pendataan tempat yang rawan.

Suka Buang Sampah di Kali? Siap

Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono

"Bayangannya Selasa (15/11/2022) atau Rabu (16/11/2022) bisa mulai," ucap Asep.

Dalam penggunaan drone ini, DLH disebutnya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik). Ia belum mengetahui nantinya berapa jumlah drone yang akan diterbangkan.

"Karena drone itu menjadi domainnya Kominfotik, bukan domainnya Dinas LH, sehingga kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfotik, berapa drone yang diterbangkan," ucap Asep.

"Kemudian pilotnya, karena kan menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Harus ada sertifikasinya," pungkasnya.

Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga:Heru Budi Lantik Pejabat DKI Secara Tertutup, Wartawan Diusir Tak Boleh Meliput

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

    Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

    2025-05-24 11:47

  • Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram

    Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram

    2025-05-24 11:24

  • Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko

    Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko

    2025-05-24 10:50

  • Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?

    Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?

    2025-05-24 09:12

网友点评