时间:2025-06-12 20:16:16 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moei quickq iphone
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Alasan jaksa penuntut umum melawan karena vonis penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Ya, vonis yang dialamatkan pada suami Sandra Dewi itu sangat rendah yakni setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya adalah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Masing-masing vonis yang diterima pun berbeda dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 Triliun itu.
Sutikno membeberkan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu dan harus menggunakan hak penuntut umum lewat banding.
"Alasannya satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan pada aspek kerugian akibat perbuatan pidananya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Ia juga dihukum sebesar Rp210 Miliar atas kerugian perbuatannya.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tak dibayar digantikan dengan Subsider 6 Bulan penjara.
Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember2025-06-12 20:04
Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI2025-06-12 19:20
Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia2025-06-12 18:52
Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama2025-06-12 18:51
Program OASIS Schoolyards oleh MilkLife dan R2025-06-12 18:48
Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia2025-06-12 18:41
VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke2025-06-12 18:34
Oalah... Jadi Lokasi Balapan Formula E Akan Diumumkan Saat...2025-06-12 18:17
Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 20242025-06-12 17:37
Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru2025-06-12 17:35
Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pengamat: Semoga Jadi Angin Segar2025-06-12 19:55
VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke2025-06-12 19:29
7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat2025-06-12 19:17
Pramugara Bagikan Alasan Kamu Tak Disarankan Minum Kopi di Pesawat2025-06-12 18:56
Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan2025-06-12 18:24
7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi2025-06-12 18:23
Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional2025-06-12 18:22
PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online2025-06-12 18:10
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %2025-06-12 18:07
7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi2025-06-12 18:06