会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding!

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

时间:2025-06-04 15:27:39 来源:quickq电脑版官网 作者:知识 阅读:170次

JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. 

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Eliezer Kapok

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
  • Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
  • Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
  • Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
  • Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
  • Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
  • Berat Isi Posisi Anies Baswedan, Heru Ngaku Ogah Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024: Susah!
  • Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
推荐内容
  • 7 Manfaat Teh Hitam Pahit Tanpa Gula, Ampuh Cegah Banyak Penyakit
  • 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
  • Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
  • Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas dan Hujan, Bisa Mempercantik Rumah
  • Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
  • Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono