Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
Kolaborasi, Mentan
Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum
Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
- 5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
-
3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya
Daftar Isi Daun penghancur lemak ...[详细]
-
Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!
JAKARTADISWAY.ID- Hampir seluruh wilayah Indonesia, utamanya di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa dila ...[详细]
-
Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi tegas untuk pengurus RT/R ...[详细]
-
Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presi ...[详细]
-
Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melangsungkan debat Pemilu 2024 tahap kedua ...[详细]
-
FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebun Binatang Surabaya (KBS) memperkenalkan anak gajah ...[详细]
-
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Rabu Wekasan dianggap sebagai hari terbaik untuk menolak bala. Pertanyaanny ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa sejum ...[详细]
-
Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
JAKARTA, DISWAY.ID- Usamah Abdul Aziz selakuJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies dan Muhaimin I ...[详细]
-
Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pert ...[详细]
INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
- Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?
- Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY