您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan 正文
时间:2025-05-21 09:04:57 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratif quickq免费正版下载
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID- KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun tiga orang tersangka itu yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan ketiga tersangka itu menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp 13.9 miliar.
BACA JUGA:Terbongkar! Modus Korupsi Eks Mentan Syahrul Limpo Ternyata Pungut Uang dari Pejabat Kementan
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Hari Ini Kamis 12 Oktober 2023, Cukup Bawa 4 Syarat Perpanjang SIM
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13.9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
BACA JUGA:Jag-EV
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca Terbaru se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis.
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar 4.000 dolar Amerika sampai dengan 10.000 dolar Amerika.
Ini Penjelasan Kenapa Paspor Indonesia Berwarna Hijau2025-05-21 08:31
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK2025-05-21 08:14
Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel2025-05-21 07:31
Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu2025-05-21 07:22
Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun2025-05-21 07:10
Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota2025-05-21 07:08
Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes2025-05-21 06:56
Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 20242025-05-21 06:44
Bacaan Doa Buka Puasa Tasua Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya2025-05-21 06:33
Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL2025-05-21 06:18
Tertangkap Warga, Dua Pelaku Jambret HP di Rawamangun Nyaris Dikeroyok Massa2025-05-21 09:00
Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob2025-05-21 08:48
KRL Rute Manggarai2025-05-21 08:47
2025美国游戏设计学校排名2025-05-21 08:17
Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli2025-05-21 08:06
Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung2025-05-21 07:54
Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung2025-05-21 07:40
Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi2025-05-21 07:38
3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun2025-05-21 06:50
Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat2025-05-21 06:21