会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan!

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

时间:2025-06-04 03:21:22 来源:quickq电脑版官网 作者:休闲 阅读:735次
Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓最新 Jakarta -

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi

Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
  • Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
  • AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
  • FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
  • Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
  • Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
  • Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
  • Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
推荐内容
  • 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
  • FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
  • Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
  • Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
  • Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
  • 9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh