会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE!

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

时间:2025-06-04 21:29:05 来源:quickq电脑版官网 作者:百科 阅读:417次
Warta Ekonomi,quickq下载地址百度知道 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Apa! Anies Bohong?
  • Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
  • Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
  • Sudah Ada Lokasi, Warga Sunter Minta Agus Bangun Pasar Tradisional
  • Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya
  • Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
  • Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
  • BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo
推荐内容
  • Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
  • 4 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk dan Tikus Sekaligus dari Rumah
  • Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
  • PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga
  • Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
  • Bukan Cuma Indonesia, Negara