Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
(责任编辑:休闲)
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- ·Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
- ·Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- ·MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- ·Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·eca是哪个学校?