会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum!

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

时间:2025-06-04 02:08:37 来源:quickq电脑版官网 作者:百科 阅读:206次
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.

Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.

Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.

Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Penguin Antartika 'Jalan
  • Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
  • Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
  • Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
  • Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
  • Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
  • Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
  • Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
推荐内容
  • Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
  • Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
  • Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
  • Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
  • ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
  • Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus