Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
JAKARTA,quickq下载链接 DIAWAY.ID-- Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan adanya kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023. Dia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dianggap sangat janggal dan mencurigakan.
BACA JUGA:Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
Bahkan, kata Titi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," ujar Titi Anggraini.
"Isi putusan (PN Jakarta Pusat) yang aneh, janggal, dan mencurigakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak ada mekanisme perdata yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Justru terkait masalah tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung harusnya dilakukan dengan mengajukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
"Dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu," jelas Titi.
"Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," lanjutnya.
Hal tersebut pun juga diatur dalam Pasal 470 tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN dan 471 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN UU No. 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:Terkuak Teriakan
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
- ·Kenikmatan Hakiki dalam Semangkuk Mie Celor Khas Palembang
- ·IPO di Depan Mata, Bank DKI Perluas Ekspansi Lewat KUB dengan BMM
- ·15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- ·Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- ·Angka Pernikahan Turun, Semua Warga Jepang Bisa Bermarga Sato di 2531
- ·PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh Ini
- ·Nyanyian SBY untuk Prabowo Subianto, 'Kamu Nggak Sendirian'
- ·Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
- ·Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh
- ·ARMY Merapat, Banyak Promo Spesial di BTS Pop
- ·Paspor Indonesia Ganti Warna, Desain Baru Diumumkan 17 Agustus 2024
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Sholat Idul Fitri
- ·Anies Baswedan
- ·VIDEO: Basah
- ·Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan Melar
- ·Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- ·Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- ·Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- ·Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 88