Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
Industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan positif sepanjang kuartal I-2025, didorong oleh lonjakan signifikan pada segmen polis kumpulan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, premi dari polis kumpulan naik 19,5% secara tahunan menjadi Rp10,88 triliun.
“Pada Q1 2025, terlihat bahwa pendapatan premi asuransi perorangan mengalami penurunan tipis 0,9% menjadi Rp36,57 triliun. Sementara dari premi polis kumpulan mengalami peningkatan signifikan 19,5% menjadi Rp10,88 triliun,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari–Maret 2025, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
Sementara itu, premi dari polis individu masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 77,1% terhadap total pendapatan premi, meski mencatat sedikit penurunan. Di sisi lain, lonjakan pada segmen kumpulan menandai meningkatnya minat korporasi terhadap perlindungan asuransi jiwa bagi karyawan.
“Kenaikan tersebut menjadi indikator meningkatnya minat dari kalangan korporasi dan sektor formal terhadap perlindungan asuransi jiwa bagi karyawan mereka,” ungkap Budi.
Baca Juga: PHK Marak, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi
Pertumbuhan ini juga tercermin dari jumlah tertanggung pada polis kumpulan yang naik 22,2% menjadi 75,89 juta orang. Peningkatan ini disebut sebagai sinyal positif terhadap keberlanjutan industri.
“Pertumbuhan pada total tertanggung menjadi sinyal positif bagi industri kami untuk boleh tetap optimis dalam menjalani sisa tahun 2025 dan menjadi komitmen bagi industri asuransi jiwa untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui transformasi dari aspek layanan maupun aspek produk asuransi jiwa,” lanjut Budi.
Secara keseluruhan, total pendapatan premi industri asuransi jiwa hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp47,45 triliun, meningkat 3,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
下一篇:Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
相关文章:
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
- CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- 5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?
- Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
- Sambut Muktamar ke
- Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
相关推荐:
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
- 10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
- Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya